Kasus Mayor Paspampres & Prajurit Wanita, Reza Membandingkan dengan Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Kasus Mayor Paspampres & Prajurit Wanita, Reza Membandingkan dengan Putri Candrawathi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan diduga tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus asusila seorang perwira di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF terhadap prajurit muda wanita Kostrad.
Sebelumnya, Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita TNI yang bertugas Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Jenderal Andika menyampaikan bahwa berdasar proses pemeriksaan, ada indikasi perbuatan asusila itu tidak dilakukan dengan paksaan alias suka sama suka.
Keduanya, Mayor BF dan prajurit wanita, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Merespons perkembangan terbau itu, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel mengatakan bila ada unsur dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut, Mayor BF harus dihukum berat.
"Karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," kata Reza dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (9/12).
Sebaliknya, kata dia, bila tak ada unsur pemerkosaan, maka korban telah melakukan tuduhan palsu terhadap pelaku.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan tindakan perwira Paspampres Mayor IBFbukan pemerkosaan. Reza ingat pengakuan Putri Candrawathi.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif