Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad memberikan beberapa catatan untuk Polri dalam mengusut kasus video dewasa yang viral di media sosial.
Kasus asusila terbaru yang disoroti Komnas Perempuan adalah video viral Mbak MA begituan dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Fuad, selama ini polisi sering menggunakan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mengusut video dewasa.
Penggunaan kedua UU tersebut menurut dia sangat merugikan kaum perempuan karena kerap diposisikan sebagai pelaku.
"Dengan dua UU itu, perempuan yang semestinya menjadi korban dan haknya dilindungi, malah dikenai pasal pelaku," kata Fuad dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (27/1).
Fuad juga menyebutkan, penggunaan pasal itu membuat penyebar video luput ditangkap.
Hal ini yang menurut Fuad sebuah kekeliruan besar dalam penegakan hukum.
"Pelaku atau penyebar video tidak ditangkap, ini keliru besar," ujar dia.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek