Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad memberikan beberapa catatan untuk Polri dalam mengusut kasus video dewasa yang viral di media sosial.
Kasus asusila terbaru yang disoroti Komnas Perempuan adalah video viral Mbak MA begituan dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Fuad, selama ini polisi sering menggunakan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mengusut video dewasa.
Penggunaan kedua UU tersebut menurut dia sangat merugikan kaum perempuan karena kerap diposisikan sebagai pelaku.
"Dengan dua UU itu, perempuan yang semestinya menjadi korban dan haknya dilindungi, malah dikenai pasal pelaku," kata Fuad dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (27/1).
Fuad juga menyebutkan, penggunaan pasal itu membuat penyebar video luput ditangkap.
Hal ini yang menurut Fuad sebuah kekeliruan besar dalam penegakan hukum.
"Pelaku atau penyebar video tidak ditangkap, ini keliru besar," ujar dia.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!