Kasus Mbak MA Begituan di Halte Bus, Komnas Perempuan Beri Catatan untuk Polisi
Rabu, 27 Januari 2021 – 14:54 WIB
Lebih lanjut, kata Fuad, urusan video dewasa seperti ini masuk dalam kasus kekerasan seksual, kejahatan yang khusus.
Dari situ, kata dia, diperlukan undang-undang khusus mengatur kekerasan seksual ini.
"Jadi pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini enggak bisa ditunda lagi, agar kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan bisa dicegah sedini mungkin," tegas dia.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai cara polisi memproses hukum kasus video dewasa sering merugikan perempuan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan