Kasus MeMiles, Polda Jatim Akan Panggil Keluarga Cendana
Jumat, 17 Januari 2020 – 22:25 WIB

Polisi saat merilis tersangka baru dan barang bukti uang Rp122 miliar yang disita dari kasus investasi ilegal MeMiles di Mapolda Jatim di Surabaya. Foto : Antara/Didik Suhartono
Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Diamankan pula aset member 'MeMiles" sebesar Rp 124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (antara/jpnn)
Tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, IAR dan FFC akan diperiksa secara bergantian. Ketiga diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang