Kasus MeMiles, Polda Jatim Akan Panggil Keluarga Cendana
Jumat, 17 Januari 2020 – 22:25 WIB
Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Diamankan pula aset member 'MeMiles" sebesar Rp 124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (antara/jpnn)
Tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, IAR dan FFC akan diperiksa secara bergantian. Ketiga diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya