Kasus MeMiles, Polisi Temukan Rumah Rp10 Miliar Milik Salah Satu Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Polda Jatim telah mengungkap kasus investasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMiles.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Menangkap dan menahan lima tersangka," kata Idham dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan bahwa kasus MeMiles atau investasi bodong ini sudah dilaporkan secara transparan.
"Karena ini menjadi perhatian publik, kami mendapat arahan langsung dari Bapak Kapolri untuk proses tuntas kasus ini sampai ke akarnya ," kata Luki dalam rapat tersebut.
Luki menjelaskan kasus ini sudah berproses sejak Agustus 2019. Menurut dia, hasil rapat Satuan Tugas Waspada Investasi menyatakan bahwa MeMiles adalah ilegal. Awal Desember 2019, kata dia, Polda Jatim bersama Mabes Polri yang turut memantau kasus ini melakukan langkah upaya hukum di Jakarta.
Luki menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan bukti kuat terkait keberadaan beberapa kantor di Jakarta yang izinnya tidak sesuai.
"Di beberapa kantor kami mendapatkan bukti kuat, di mana kantornya tidak sesuai izin. Harusnya harusnya izin A, tetapi kantor tidak ada. Ini menunjukkan PT Kam and Kam ini banyak kekurangan," ujarnya.
Polisi memastikan bahwa masih ada beberapa aset, benda bergerak seperti mobil, yang akan dilakukan penyitaan terkait kasus MeMiles.
- Masih Ada yang Berharap Bisnis Aplikasi MeMiles Dihidupkan Kembali
- Nilai Barang Bukti Investasi Bodong MeMiles Mencapai Rp 147 Miliar
- Siti Badriah Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Investasi Bodong MeMiles
- Pernah Isi Acara MeMiles, Siti Badriah Diperiksa Polisi
- Ari Sigit Serahkan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari MeMiles
- Polisi Berencana Periksa Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Begini Reaksi Gerindra