Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda
Penganiayaan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil soal kasus pidana menantu aniaya mertua yang kini diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Dia menyebutkan seharusnya Polda Metro Jaya langsung melanjutkan penyidikan dalam kasus menantu aniaya mertua yang diambil alih dari Polres Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/6). 

“Pengambilalihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan,” kata Suparji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Suparji kemudian menilai pengulangan proses penyidikan termasuk dalam penghentian kasus secara materiel atau diam-diam. 

Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka. 

Dia menilai penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya. 

“Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena, jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja,” tutur dia.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil soal kasus pidana menantu aniaya mertua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News