Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda
Penganiayaan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

Lebih lanjut, Suparji turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan. 

“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," imbuh dia. 

Sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat. 

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6).(mcr8/jpnn)

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil soal kasus pidana menantu aniaya mertua


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News