Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK
![Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/31/14f2c16f9abc17b60ca99e78f0a21483.jpg)
Ia mengatakan bila berkas tersebut belum lengkap, seharusnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan kembali berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah berkas dikirimkan.
Namun hingga 44 hari semenjak berkas dikirimkan, tak ada jawaban dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.
"Kalau iya, kami sudah terima pengembalian berkasnya saat ini. Tapi yang bener jaksa ngomong gitu. Akh gak mungkin," ucap Budi.
Akpol angkatan 93 ini masih tetap berprasangka baik. Dimana pihak kejaksaan akan membantu kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami akan coba terus koordinasi, sebab dalam permasalahan korupsi kami tak akan main-main," ungkapnya.
Budi mengatakan sudah puluhan saksi diperiksa pihak kepolisian. Selain itu ia mengatakan walau Bambang sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHTB sebesar Rp 1.5 miliar ke kas negara.
Namun ia mengatakan hal ini, tak akan mempengaruhi penyelidikan. "Buktinya kasus masih tetap lanjut. Mungkin nanti dipersidangan," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.
Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi