Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka
Karena itu Edi menilai penanganannya perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumut. Agar tidak menjadi preseden buruk, apalagi sampai muncul dugaan polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat.
"Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita (Kompolnas,red) akan mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait pimpinan kepolisian perlu mengambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor BPN Medan sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Bos PT Agra Citra Kharisma (ACK) ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertanggung jawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK.
Namun dalam perkembangan terakhir, Polda Sumut juga menetapkan dua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mau terbuka kepada wartawan, terkait perkembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah