Kasus Merpati, Kejagung Incar Direksi Merpati
Kamis, 28 Juli 2011 – 08:05 WIB
Mantan kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu membantah bahwa kasus tersebut ranah perdata. Kasus perdata, kata dia, adalah kerjasama pihak swasta antara orang per orang. "Semua kasus kerjasama antara swasta dan negara adalah domain pidana," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dugaan korupsi penyewaan pesawat itu sudah sampai tahap penyidikan meski belum ada tersangka. Kasus bermula pada 2007 saat Merpati menyewa dua pesawat dari perusahaan makelar pesawat terbang asal Amerika Serikat. Dua pesawat tersebut disewa untuk dijajal dulu sebelum akhirnya benar-benar dibeli dengan ongkos sewa masing-masing pesawat sebesar USD 500 ribu. Namun, setelah duit dibayarkan, broker pesawat itu tidak pernah menyerahkan burung besi yang dijanjikan.
Jasman menambahkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki bagaimana praktek wanprestasi broker pesawat itu bisa terjadi. Karena itu, mereka akan menyelidik proses penyewaan dua pesawat itu. Mulai dari tender, persetujuan, pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga pencairan dana sewa. Kejagung saat ini juga memprioritaskan supaya duit USD 1 juta (setara Rp 8,5 miliar) itu bisa kembali ke kas negara. (aga/iro)
JAKARTA - Kalangan direksi dan mantan direksi PT Merpati Nusantara Airlines berharap-harap cemas. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!