Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Tak Berniat Jahat, Direksi Tak Bisa Dianggap Korupsi

Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak perlu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi MNA di bawah Hotasi Nababan sehingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi ahli pada persidangan dugaan korupsi pesawat dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). Menurut Eddy, jika benar Hotasi selaku Dirut MNA tidak berhati-hati dalam memutuskan penyewaan pesawat dan pembayaran security deposite, maka hal itu tidak serta merta dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. "Selama tidak ada niat jahat, maka tidak bisa dipidana," ucap Eddy.

Di depan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Eddy juga mencermati dakwaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Hotasi selaku direksi sehingga memperkaya pihak lain. Menurut Eddy, penyalahgunaan kewenangan bisa disebabkan dua kemungkinan, yakni melakukan sesuatu di luar kewenangan, atau melaksanakan kewenangan tapi disalahgunakan.

Menurutnya, Pembuat UU Tindak Pidana Korupsi bermaksud bahwa bentuk kesalahan di dalam Pasal 2 adalah kesengajaan yang berarti pelaku kejahatan harus mengetahui dan menghendaki. Namun  Eddy melihat dalam kasus Merpati itu tidak ada perbuatan direksi yang disengaja sehingga merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain.

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News