Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Tak Berniat Jahat, Direksi Tak Bisa Dianggap Korupsi

Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
 "Tidak ada akibat yang dikehendaki terdakwa. Tidak ada hubungan antara keinginan terdakwa dengan akibat (kerugian negara)," bebernya.

Ditegaskannya pula, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara tidak bisa serta-merta dianggap korupsi. Terlebih lagi, sebutnya, Hotasi saat memimpin MNA juga sudah mengupayakan pengembalian security deposit USD 1 juta yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak pemegang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Bagaimana dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Bareskrim Polri yang menyimpulkan kasus sewa pesawat MNA bukan perkara korupsi? "Kalau KPK menyebut ini sudah memenuhi unsur kehati-hatian dan tidak ada indikasi pidana, ditambah Mabes Polri mengatakan tidak (bukan korupsi), dan ada satu unsur kejaksan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) menyatakan tidak ada (unsur korupi), maka tidak perlu lagi kasus ini dilanjutkan," tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, sudah ada putusan pengadilan di Amerika Serikat yang memenangkan gugatan Merpati. Menurutnya, putusan dari pengadilan di AS itu merupakan “Probatio Plena” atau bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan sehingga harus dijadikan bukti hukum bagi hakim di Indonesia yang sedang mengadili perkara ini.

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News