Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Tak Berniat Jahat, Direksi Tak Bisa Dianggap Korupsi
Selasa, 13 November 2012 – 00:13 WIB
Majelis juga menanyakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 yang membatasi sifat melawan hukum pidana korupsi sebagai sifat melawan hukum formal. Menurut Eddy, putusan itu harus diikuti hakim. "Kalau tidak menghargai putusan MK lalu siapa yang menghargai itu?" kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.
Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG gagal mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Direksi MNA telah berupaya menggugat TALG dan dimenangkan oleh Pengadilan District of Columbia di Washington.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai