Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Tak Berniat Jahat, Direksi Tak Bisa Dianggap Korupsi

Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kasus Merpati Mestinya Tak Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Majelis juga menanyakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 yang membatasi sifat melawan hukum pidana korupsi sebagai sifat melawan hukum formal. Menurut Eddy, putusan itu harus diikuti hakim. "Kalau tidak menghargai putusan MK lalu siapa yang menghargai itu?" kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.

Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG gagal mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Direksi MNA telah berupaya menggugat TALG dan dimenangkan oleh Pengadilan District of Columbia di Washington.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Eddy OS Hiariej menilai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News