Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang

Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.

Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Tak hanya, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi.

Koperasi, kata dia, dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.

Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," ucap Budi Arie dalam keterangannya, pada Rabu (12/3).

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News