Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
Mereka disebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Tak hanya, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi.
Koperasi, kata dia, dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," ucap Budi Arie dalam keterangannya, pada Rabu (12/3).
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Kadin DKI Fasilitasi 50 Pelaku UMKM Menjual Produknya pada Bazar di Kemenkop
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita