Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
Budi Arie pun menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.
Dengan adanya temuan ini, dia berharap tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ketua Umum Projo itu juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan.
Hal tersebut diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung.
Andi menemukan bahwa Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Polisi Sidak Gudang MinyaKita di Inhil, Ini Hasilnya