Kasus Mirip Prita; Menulis Surat Pembaca, Khoe Seng Seng Jadi Terdakwa
Tak Kuat Bayar Pengacara, Belajar Hukum Sendiri
Rabu, 17 Juni 2009 – 07:16 WIB
Berurusan dengan institusi yang "alergi" kritik tak hanya dialami Prita Mulyasari. Khoe Seng Seng pun harus berurusan dengan hukum dan sudah menjalani 27 kali sidang gara-gara menulis surat pembaca.
---------------------------------------------------------
AGUNG PUTU-ANGGIT SATRIYO, Jakarta
--------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
AGUNG PUTU-ANGGIT SATRIYO, Jakarta
--------------------------------------------------------
KHOE Seng Seng, 44, diseret ke meja hijau dengan kasus yang hampir sama dengan Prita Mulyasari. Dia menulis keluhan di media massa yang justru membuat dirinya diperkarakan di depan hakim. Bedanya, jika Prita dijerat dengan pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Khoe Seng dijerat KUHP dengan pasal 310 (pencemaran nama baik), 335 (perbuatan tak menyenangkan), dan 314 (fitnah).
Berbeda dengan Prita yang menulis lewat e-mail, lelaki yang biasa dipanggil Aseng itu menulis surat pembaca di sejumlah media cetak. Dua kali surat pembacanya dimuat. Yakni, pada 26 September dan 21 November 2006. Isinya mengenai keluhan Aseng terhadap status stan miliknya di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.
Berurusan dengan institusi yang "alergi" kritik tak hanya dialami Prita Mulyasari. Khoe Seng Seng pun harus berurusan dengan hukum dan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408