Kasus Mirip Prita; Menulis Surat Pembaca, Khoe Seng Seng Jadi Terdakwa
Tak Kuat Bayar Pengacara, Belajar Hukum Sendiri
Rabu, 17 Juni 2009 – 07:16 WIB
Dalam surat yang dimuat media terbitan nasional pada 26 September 2006, dia mengeluhkan stan yang dia beli awalnya berstatus hak guna bangunan (HGB). Namun, setelah 18 tahun (sejak 1988), para pedagang baru diberi tahu oleh pengelola, PT Duta Pertiwi, bahwa stan itu berstatus hak pengelolaan lahan (HPL). Artinya, mereka tak memiliki hak atas bangunan dan lahan.
Konsekuensinya, kata Aseng, bisa saja sewaktu-waktu mereka diusir dari ITC Mangga Dua. Sebab, tanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta. "Saya merasa ditipu. Karena itu, saya menulis surat pembaca, mempertanyakan kredibilitas PT Duta Pertiwi," ujar Aseng saat ditemui Jawa Pos di stannya di lantai dua blok B ITC Mangga Dua, Jakarta, kemarin. Penampilannya sederhana dengan kaus berkerah warna cerah. Gaya bicaranya penuh antusias.
Aseng tak mengira surat pembacanya berbuntut panjang. Pihak PT Duta Pertiwi mempersoalkan Aseng dan menuduh telah melakukan upaya pencemaran nama baik. Padahal, tak ada niat Aseng untuk mencemarkan nama baik perusahaan tersebut. Dia hanya meminta tanggapan dari perusahaan pengelola terkait status stan yang tiba-tiba beralih. Dia khawatir hak sebagai pemilik stan bisa digerus karena status itu. Namun, PT Duta Pertiwi tetap memerkarakannya.
Sejak itu Aseng harus berurusan dengan hukum. Selama menjalani proses hukum, agar paham dengan masalah yang dia geluti, Aseng memborong berbagai buku literatur hukum. Mulai hukum agraria hingga hukum pidana. Lelaki yang menjadi pedagang di ITC Mangga Dua sejak 1994 itu pun sudah hafal di luar kepala undang-undang pers dan pasal-pasal KUHP. "Pokoknya, saya tahulah. Mau tanya apa saja, saya pasti bisa jawab," ujarnya lantas tersenyum.
Berurusan dengan institusi yang "alergi" kritik tak hanya dialami Prita Mulyasari. Khoe Seng Seng pun harus berurusan dengan hukum dan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408