Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
Jumat, 14 Mei 2010 – 22:05 WIB
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak pidana khusus, meskipun saat ini kasusnya dikategorikan tindak pidana umum. "Saya belum terima laporannya. Tapi kalau ada indikasi korupsi saya tarik ke pidsus," kata Marwan di Kejagung, Jumat (14/5)
Baca Juga:
Kejagung mengkaji betul perkara kasus Misbakhun. Bukan hanya tindak pidana umumnya terkait dengan pemalsuan dokumen terhadap Letter of Credit (L/C) senilai USD22,5 juta dari Bank Century, namun tindak pidana khususnya juga di kaji.
Baca Juga:
"Kan ada jaksa dari pidsus yang kita kirim," tambah Marwan.
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia