Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
Jumat, 14 Mei 2010 – 22:05 WIB

Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak pidana khusus, meskipun saat ini kasusnya dikategorikan tindak pidana umum. "Saya belum terima laporannya. Tapi kalau ada indikasi korupsi saya tarik ke pidsus," kata Marwan di Kejagung, Jumat (14/5)
Baca Juga:
Kejagung mengkaji betul perkara kasus Misbakhun. Bukan hanya tindak pidana umumnya terkait dengan pemalsuan dokumen terhadap Letter of Credit (L/C) senilai USD22,5 juta dari Bank Century, namun tindak pidana khususnya juga di kaji.
Baca Juga:
"Kan ada jaksa dari pidsus yang kita kirim," tambah Marwan.
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap