Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus

Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus

Seperti diketahui, Politisi PKS yang juga inisiator hak angket Century, M Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI)  tersangkut perkara (L/C) fiktif yang diduga telah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.(awa/jpnn)

JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News