Kasus Misbakhun Dinilai Bernuansa Politis
Selasa, 27 April 2010 – 20:20 WIB
Lebih jauh, karena polisi merupakan penyidik tunggal dalam KUHP, menurut Nasir pula, sangat terbuka peluang bahwa polisi bisa merekayasa kasus dan subyektif dalam menangani proses hukum seseorang. "Makanya KUHP mau direvisi," pungkasnya.
Sementara katanya, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga dinilai tidak efektif dalam mengawasi kebijakan yang dilakukan polisi. "Lihat saja uang dari polisi, bagaimana mau mengawalnya. Benar-benar Kompolnas tidak efektif, dan sering menjadi corong ketimbang mengkritisi kebijakan polisi," katanya.
PKS sendiri kata Nasir, hingga saat ini belum sampai pada kesimpulan bahwa Misbakhun benar atau salah. Mereka sejauh ini masih mendalami dan menggali lagi kasusnya. (awa/ito/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menilai bahwa kasus yang menimpa rekan fraksinya, Misbakhun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan