Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
Senin, 01 Maret 2010 – 21:14 WIB
Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun sebenarnya murni urusan bisnis. Melalui konsultan hukumnya, Misbakhun menegaskan bahwa PT SPI punya reputasi baik dalam dunia bisnis.
Yuddy, legal konsultan Misbakhun, dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3), mengungkapkan, fakta yang ada menunjukkan bahwa PT SPI adalah perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik. “Karena reputasi itu pula, PT SPI menerima fasilitas kredit dari Bank Danamon sebesar US$ 10 juta, Negotiation Line dari Deutsche Bank, Rabo Bank dan Bank Mandiri dalam kurun waktu 2007 hingga 2009,” ujar Yuddy.
Terkait keterlibatan Bank Century, Yuddy menjelaskan bahwa hal itu murni urusan bisnis. “Keterlibatan Bank Century sebagai fasilitator L/C adalah murni Business to Business dan tidak terkait, apalagi jika dihubungkan dengan figur Robert Tantular. PT SPI mengajukan fasilitas L/C kepada PT. Bank Century dengan melalui proses perbankan yang lazim,” tandas Yuddy.
Sayangnya, tak semua kerjasama bisnis yang melibatkan PT SPI menguntungkan. Yuddy menyebutkan, tidak semua kontrak kerja sama PT SPI menguntungkan. Sebuah perusahaan lain bernama Kellet, kata Yuddy, bahkan gagal memenuhi kewajiban jual beli untuk melaksanakan pembayaran dengan menyediakan L/C at sight kepada PT SPI.
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK