Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
Senin, 01 Maret 2010 – 21:14 WIB
“Kerja sama ini membawa dampak material terhadap kondisi keuangan PT. SPI, khususnya dalam kewajibannya melaksanakan pelunasan fasilitas kredit L/C Bank Century yang jatuh tempo pada November 2008,” sambung Yuddy.
Baca Juga:
Menurut Yuddy, sebenarnya Misbakhun sudah ingin melepas posisinya di PT SPI karena memilih untuk berkonsentrasi sebagai anggota DPR. “Pak Misbakhun ingin menghindari benturan kepentingan,” tandas Yuddy.
Namun upaya Misbakhun itu terhalang karena harus ada surat (Consent Letter) dari bank pemberi kredit. “Hingga akhirnya pihak Bank sepakat melakukan restrukturisasi kredit untuk PT SPI, dan angsuran awalnya pada November 2009,” pungkasnya.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia