Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
Senin, 01 Maret 2010 – 21:14 WIB
Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
“Kerja sama ini membawa dampak material terhadap kondisi keuangan PT. SPI, khususnya dalam kewajibannya melaksanakan pelunasan fasilitas kredit L/C Bank Century yang jatuh tempo pada November 2008,” sambung Yuddy.
Baca Juga:
Menurut Yuddy, sebenarnya Misbakhun sudah ingin melepas posisinya di PT SPI karena memilih untuk berkonsentrasi sebagai anggota DPR. “Pak Misbakhun ingin menghindari benturan kepentingan,” tandas Yuddy.
Namun upaya Misbakhun itu terhalang karena harus ada surat (Consent Letter) dari bank pemberi kredit. “Hingga akhirnya pihak Bank sepakat melakukan restrukturisasi kredit untuk PT SPI, dan angsuran awalnya pada November 2009,” pungkasnya.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah