Kasus Mita Melebar, Muhlisin Melaporkan 3 Pejabat ke Polda
jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin berujung perceraian. Namun, kasusnya berbuntut panjang.
Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.
Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.
Perkembangan terbaru, Muhlisin melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, NTB, yang diduga menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.
Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu (17/6), membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu.
"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.
Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan.
Kasus Mita, waria yang menikah dengan Muhlisin, pria asal Kediri, Lombok Barat, NTB, makin rumit.
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Ayu Ting Ting: Tinggal Jodoh Saja, Semoga Dapat yang Terbaik
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza