Kasus Mita Melebar, Muhlisin Melaporkan 3 Pejabat ke Polda

jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin berujung perceraian. Namun, kasusnya berbuntut panjang.
Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.
Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.
Perkembangan terbaru, Muhlisin melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, NTB, yang diduga menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.
Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu (17/6), membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu.
"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.
Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan.
Kasus Mita, waria yang menikah dengan Muhlisin, pria asal Kediri, Lombok Barat, NTB, makin rumit.
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka