Kasus Mita Melebar, Muhlisin Melaporkan 3 Pejabat ke Polda
jpnn.com, MATARAM - Pernikahan Supriadi (25) alias Mita dengan Muhlisin berujung perceraian. Namun, kasusnya berbuntut panjang.
Mita sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, setelah dilaporkan Muhlisin ke Polres Lombok Barat.
Supriadi alias Mita merupakan waria. Muhlisin (31) merupakan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan pada 2 Juni 2020.
Perkembangan terbaru, Muhlisin melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, NTB, yang diduga menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.
Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu (17/6), membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu.
"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.
Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan.
Kasus Mita, waria yang menikah dengan Muhlisin, pria asal Kediri, Lombok Barat, NTB, makin rumit.
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru