Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap
Minggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB

Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang seminggu setelah Ketua MK Mahfud MD dan Hakim MK Akil Mochtar melapor ke KPK, lembaga antikorupsi tersebut memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan suap tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan, peningkatan status tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Ketika ditanya soal pemanggilan pihak-pihak terkait, Haryono mengungkapkan pihaknya belum bisa memberitahukan nama-nama pihak yang akan dimintai keterangan. "Itu (pemanggilan) tergantung pada penyelidik. Karena mereka yang menentukan dan sampai saat ini kita masih menyiapkan perencanannya,"ujar Haryono. Sementara itu, menurut sumber, KPK telah menerima sejumlah pengaduan terkait adanya suap, sebelum Refly Harun menulis di salah satu harian nasional. Ketika dikonfirmasi kepada Haryono, dia hanya mengatakan. "Nanti saya tanyakan pada Dumas (Pengaduan Masyarakat),"kata dia.
"Benar. Kasus itu telah naik ke penyelidikan sejak beberapa hari lalu. Tapi tidak sampai seminggu yang lalu, ya sekitar 2-3 hari lalu,"papar Haryono, ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (18/12).
Menurut Haryono, semua data dan informasi terkait dugaan suap di tubuh MK tersebut dirasa lengkap dan memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, KPK telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki kasus yang ikut menyeret nama Hakim MK Akil Mochtar itu. Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK akan memfokuskan pada adanya dugaan suap, ketimbang percobaan suap seperti yang dilaporkan Mahfud dan Akil pada waktu itu. "Yang penting penyelidikan dilakukan berdasarkan bukt-bukti yang ada,"imbuh dia.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang
BERITA TERKAIT
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya