Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Dugaan Suap, Bukan Percobaan Suap
Minggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB

Hakim Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) saat memberikan keterangan pers soal sikap MK dan Hakim Konstitusi terhadap hasil investigasi atas kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
Seperti diketahui, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan beberapa rekannya menemui Neshawaty di apartemen di Kemayoran. Tim Investigasi menyebut putri Arsyad itu yang punya peran menghubungkan dengan panitera pengganti bernama Makhfud. Tim menyebut Makhfud menerima duit suap Rp 58 juta. "Kata Pak Arsyad itu di luar pengetahuannya. Tapi, dia dengan sportif minta mengundurkan diri. Sebab, ada kode etik bahwa hakim dan keluarganya dilarang menerima tamu yang punya perkara," katanya.
Hal senada diungkapkan hakim konstitusi Akil Mochtar. Dia menegaskan siap untuk menghadapi apapun tindak pidana yang disebut KPK. Baik percobaan penyuapan maupun percobaan pemerasan. "saya ingin buktikan apakah semua itu memang fakta atau ada unsur sengaja utk mendeskreditkan saya," tegasnya.
Akil masih menganggap bahwa tuduhan kepada dirinya hanya didasarkan pada testimoni duo pengacara, Refly dan Maheswara Prabandono. Tuduhan mereka berubah-ubah. "Awalnya, soal honor lalu melibatkan hakim, kata-kata mereka tidak bisa dipercaya, mulai dari suap, percobaan suap, pemerasan, dan entah apa lagi besok," kata mantan politikus Partai Golkar ini,
Karena itu, doktor hukum pidana ini mendukung penuh upaya KPK untuk segera merampungkan kasus tersebut. "Karena semua itu fitnah. Jika tidak terbukti, maka tim investigasi itu harus siap bertanggung jawab secara hukum pidana kepada saya, sebab saya yakin saya tidak melakukan apapun," tegasnya. Di bagian lain, Refly Harun selaku mantan tim ketua investigasi menyambut baik kasus dugaan pemerasan dan suap MK telah masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Dia pun menantang agar dirinya menjadi pihak pertama yang diperiksa oleh lembaga superbodi tersebut.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memprioritaskan laporan adanya tindak pidana suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Selang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail