Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 – 17:33 WIB
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu, meski KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan quay container crane dan telah menjerat Dirut RJ Lino sebagai tersangka.
Dia mengatakan, tidak ada prinsip saling mendahului antara KPK dan Bareskrim dalam penanganan kasus. "Tapi, dinamika pembuktiannya," tegasnya saat menghadiri Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12). Bahkan, Agung juga mengaku sudah mengetahui bahwa Lino akan segera dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kita juga sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu," ungkap Agung.
Menurut Agung, apa yang dilakukan KPK tidak akan mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. "Jadi, tetap diusut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan