Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 – 17:33 WIB
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu, meski KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan quay container crane dan telah menjerat Dirut RJ Lino sebagai tersangka.
Dia mengatakan, tidak ada prinsip saling mendahului antara KPK dan Bareskrim dalam penanganan kasus. "Tapi, dinamika pembuktiannya," tegasnya saat menghadiri Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12). Bahkan, Agung juga mengaku sudah mengetahui bahwa Lino akan segera dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kita juga sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu," ungkap Agung.
Menurut Agung, apa yang dilakukan KPK tidak akan mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. "Jadi, tetap diusut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih