Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 – 17:33 WIB

Nobile Crane Pelindo II. Foto : dok jpnn
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu, meski KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan quay container crane dan telah menjerat Dirut RJ Lino sebagai tersangka.
Dia mengatakan, tidak ada prinsip saling mendahului antara KPK dan Bareskrim dalam penanganan kasus. "Tapi, dinamika pembuktiannya," tegasnya saat menghadiri Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12). Bahkan, Agung juga mengaku sudah mengetahui bahwa Lino akan segera dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kita juga sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu," ungkap Agung.
Menurut Agung, apa yang dilakukan KPK tidak akan mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. "Jadi, tetap diusut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat