Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam
Senin, 14 November 2022 – 22:41 WIB

Ilustrasi oknum pembunuh sadis dan mutilasi diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"(Pelaku, red) kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan perkataan dan perbuatan istrinya itu.
"Pengakuan HM, korban berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak,” kata AKBP Achmad.
Achmad mengaku pihaknya telah menetapkan HM menjadi tersangka atas kejadian itu. Pelaku juga saat ini telah ditahan di Mapolres Humbahas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan HM terhadap istrinya NS, 43, pada Jumat (11/11) malam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata