Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus bisa bernapas lepas. Pasalnya, kasus narkotika yang menjeratnya dihentikan oleh polisi.
Kabar penghentian penyidikan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi.
Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan Millen Cyrus akan kembali diperiksa bila ada fakta baru terkait kasus tersebut.
"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali jika ditemukan fakta baru," kata AKP Rezha Rahandhi, saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.
Rezha menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen.
Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.
Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.
"Masa kami mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.
Kasus narkoba yang menyeret nama Millen Cyrus, telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu