Kasus Narkoba Seret Tiga Polisi ke Sanksi Pemecatan
jpnn.com - BANDUNG - Aiptu AH, Briptu MDL dan Briptu FHS, ketiga polisi yang bertugas di Mapolrestabes Bandung ini terancam akan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui dalam Sidang Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi, AKBP Awal Chaerudin (Waka Polrestabes Bandung), Wakil Ketua Komisi AKBP Mada Roostanto (Kabag Sumda) dan Anggota Komisi Kompol Gunawi (Kasi Propam) di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/6).
Majelis menilai ketiganya telah melanggar kode etik sebagai penganyom masyarakat dan teladan di masyarakat. Selain itu, ketiganya dinilai telah mencoreng Korp Bhayangkara. "Dengan ini ketiganya diusulkan untuk mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata AKBP Awal Chaerudin saat persidangan.
Atas putusan ini ketiganya yang sebelumnya menjalani persidangan umum dengan hukuman penjara yaitu Aiptu AH dan Briptu FHS dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Briptu MDL divonis 7 bulan penjara, mengajukan banding.
Usai persidangan Ketua Komisi Kode Etik, AKBP Awal Chaerudin mengatakan ketiganya telah menjalankan hukuman yang dijatuhkan di peradilan umum dan telah memenuhi masa hukuman dipenjara.
"Jadi setelah selesai menjalani hukuman, mereka dihadapkan di sidang kode etik. Sidang tadi secara tegas memberikan sanksi kepada ketiganya," ujarnya.
Dirinya menilai sanksi yang telah diberikan di sidang kode etik sudah tepat dan sesuai dengan aturan Korp Bhayangkara yaitu dipindah tugaskan, dibebaskan dari jabatan atau pindah ke luar wilayah tempat asal bekerja serta diusulkan untuk PTDH sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi ini menjadi bukti jika kami, Polrestabes Bandung tidak tebang pilih, tidak diskriminasi kepada anggota yang melanggar hukum. Ini jelas pelanggaran berat," ucapnya.
BANDUNG - Aiptu AH, Briptu MDL dan Briptu FHS, ketiga polisi yang bertugas di Mapolrestabes Bandung ini terancam akan dipecat atau Pemberhentian
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi