Kasus Nasrudin, Edo Punya Alibi Baru
Selasa, 25 Agustus 2009 – 17:08 WIB
JAKARTA - Sebelum menjalani sidang lanjutan, kuasa hukum Edo, salah satu pelaku pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), mendapatkan fakta mengenai alibi baru kliennya. Pengacara Edo, Nyoman Rae, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8), menjelaskan bahwa penemuan fakta itu sendiri merupakan hal yang wajar dilakukan dalam rangka persiapan sehari sebelum sidang.
Rae pun menyampaikan fakta baru terkait alibi keberadaan Edo dalam kasus itu, di mana dia meyakini Edo sedang tak berada di Jakarta saat kejadian pembunuhan Nasrudin. "Pada tanggal 7 sampai 25 Maret 2009, Edo tidak berada di Jakarta, (melainkan) dia ada di Flores. Sementara peristiwanya kan terjadi pada tanggal 14 Maret," jelas Rae.
Baca Juga:
Namun demikian, kendati sudah menyampaikan intinya, Rae sendiri mengaku tak akan terburu-buru mengungkapkan (detail) fakta baru yang dianggap bakal menguntungkan kliennya itu. Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen tersebut akan kembali digelar Rabu (26/8) besok di PN Tangerang. (lev/JPNN)
JAKARTA - Sebelum menjalani sidang lanjutan, kuasa hukum Edo, salah satu pelaku pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan