Kasus Nazar Terancam Terbengkalai
Kamis, 18 Agustus 2011 – 05:29 WIB
Karena kekurangan penyidik itulah yang membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkap buronan. Termasuk dalam upaya penangkapan Nazaruddin dan rencana pengiriman red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni. "Red notice istri Nazaruddin masih dalam proses," jelasnya.
Sementara itu, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama menyelesaikan dugaan keterlibatan pimpinan KPK dengan M. Nazaruddin. Sebab, komite pimpinan Abdullah Hehamahua akan kembali memanggil nama-nama penting dalam waktu dekat. Seperti tersangka kasus suap Sesmenpora, M. Nazaruddin Senin (22/8) depan.
Abdullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu penting untuk merangkai benang kusut dugaan keterlibatan pimpinan KPK. Diharapkan, pada pemeriksaan itu Nazar bisa mempertanggungjawabkan semua tudingannya. "Saya pastikan Senin (22/8) nanti Nazaruddin akan kami periksa," ujarnya.
Kalau pemanggilan itu jadi dilakukan, berarti sejauh ini Komite Etik sudah memanggil sedikitnya tiga nama yang berkaitan dengan PD. Yakni, Benny K. Harman, ketua umum PD Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Pemanggilan terakhir dilakukan Selasa (16/8) dengan menghadirkan Anas Urbaningrum.
JAKARTA - Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan