Kasus Nias Jangan Terulang!
Pengelolaan Dana Bencana Harus Transparan
Rabu, 17 November 2010 – 09:45 WIB
Justru itu, menurut Agung, perlu dilakukan langkah-langkah apa yang mesti dilakukan ke depan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Termasuk mengarahkan program nasional pemberdayaan masyarakat ke daerah-daerah yang terkena bencana.
Baca Juga:
Secara terpisah, Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim mengatakan bantuan yang diterima untuk bencana tsunami Mentawai sudah 70 persen disalurkan langsung ke sana, termasuk dana-dana bantuan. Kebijakan pemerintah provinsi, tambahnya, akan memberikan sebesar Rp2 juta untuk korban gempa yang rumahnya rusak berat, serta senilai Rp1 juta untuk setiap kepala keluarga yang di pengungsian.
Dia menjelaskan, taksiran kerugian akibat bencana tsunami di Mentawai, untuk sektor perumahan sebesar Rp67 miliar, sarana pendidikan sekitar Rp10 juta, fasilitas umum --masjid dan gereja-- sekitar Rp3,5 miliar dan sektor perikanan Rp49 miliar. "Pemprov Sumbar dalam penanganan bantuan bencana alam, melibatkan auditor internal dan eksternal guna menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta diumumkan ke publik," kata dia.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, menunjukkan total bantuan dana yang terkumpul sejak awal hingga 15 November 2010 sebesar Rp7,4 miliar lebih. Secara rinci sumber bantuan itu, senilai Rp3 miliar bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sisanya berasal dari sumbangan masyarakat, instansi dan donatur senilai Rp4 miliar.
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan para pemimpin daerah tentang akuntabilitas pengelolaan dana bencana. Menteri Koordinator Kesejahteraan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan