Kasus Novel Baswedan Cuma Masalah Hukum Biasa

jpnn.com - JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap sebagai kasus hukum biasa. Karena itu, wajar apabila proses hukum terhadap Novel dilanjutkan.
"Karena ini sebetulnya kasus hukum biasa, namun karena memang ada aspek luar biasa di mana kasus ini mendapatkan sorotan yang begitu luas dari masyarakat, tentu polisi harus memberikan atensi yang lebih ekstra, lebih hati-hati," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut Arsul, polisi dalam mengusut kasus Novel harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Misalnya saja, hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Jadi, misalnya setiap tahapan yang dilakukan oleh polisi sebaiknya memberitahukan dan mengundang penasihat hukum," ujar Asrul.
Dikatakan Arsul, peran penasihat hukum itu diatur dalam KUHAP. Dia menyatakan, peran penasihat hukum tidak akan mengganggu tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution. Dia menuturkan proses hukum yang menjerat Novel adalah suatu hal yang biasa dalam konteks penegakan hukum dan perspektif hukum formilnya.
"Tapi, kalau kemudian opini perspektif publik melihat ini berbeda, itu suatu hal yang wajar saja, apalagi dikaitkan dengan konflik KPK-Polri, apalagi penetapan tersangka Budi Gunawan dan sebagainya. Lantas dikonfirmasi Novel Baswedan tidak menjadi penyidik ketika Budi Gunawan, lalu kenapa dikait-kaitkan dengan itu?" tandas Fadli. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap sebagai kasus hukum biasa. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan