Kasus Novel Baswedan Tahap Dua, Ini Kata Kapolri

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Rencananya, anak buah Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, itu akan memanggil mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Apakah Novel akan ditahan ketika dipanggil Senin pekan depan untuk pelimpahan tahap dua? Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan soal penahanan atau tidak itu nanti sudah merupakan wewenang kejaksaan.
"Pelimpahan tahap dua itu tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan. Tergantung kejaksaan (menahan atau tidak). Masa kami dikte kejaksaan," kata Haiti di Mabes Polri, Jumat (20/11).
Lantas apa Novel akan dipanggil paksa jika tak memenuhi panggilan Bareskrim, Kapolri menjawab diplomatis. Mantan Kepala Baharkam Polri itu menegaskan, soal ini sebenarnya sudah ada acuan yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya," jelas mantan Kapolda Sumut, Jatim, Banten dan Sulteng itu.
Menurut dia, di KUHAP itu sudah ada aturan jika tersangka yang dipanggil tak memenuhi panggilan. "Sudah ada aturan dalam KUHAP," tegasnya.
Seperti diberitakan, Senin (23/11) Dittipidum Bareskrim Polri akan memanggil Novel, tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam. (boy/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum