Kasus Novel Diungkit Lagi, Penegakan Hukum atau Kebencian?

Kasus Novel Diungkit Lagi, Penegakan Hukum atau Kebencian?
Kasus Novel Diungkit Lagi, Penegakan Hukum atau Kebencian?

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu‎ mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat penahanan. Dia membuat catatan penolakan yang ditulis di berita acara pemeriksaan.

"Penolakan itu tidak dibaca tidak diapa-apakan oleh polisi," kata Mudji saat konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (1/5).

‎Pengacara Novel lainnya, Nurkholis Hidayat mengatakan, ada beberapa catatan yang ditulis kliennya dalam BAP. Menurut Nurkholis, alasasan subjektif penahanan tidak terpenuhi.

"‎Seperti disampaikan Budi Waseso, Novel mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Padahal, sudah diklarifikasi, posisi Novel bukan mangkir," Nurkholis.

Dia menegaskan, Novel bukan mangkir karena pimpinan KPK sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Komunikasi itu berupa permintaan agar tidak melakukan pemeriksaan dahulu kepada Novel. "Alasan mangkir dibuat-dibuat. Novel kooperatif selama ini," ujarnya.

‎Nurkholis menyatakan, Novel mempertanyakan motivasi pengungkitan kasusnya oleh kepolisian. Pertanyaan yang diajukan Novel adalah apakah pengungkitan kasusnya untuk penegakan hukum atau kebencian. "Kalau ini sebuah pengungkapan kasus, banyak yang terlibat sebelumnya," ‎tuturnya.

Nurkholis menjelaskan, sebelum penahanan, harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Ini sempat ditanyakan kepada polisi. "Mereka tidak bisa menjawabnya," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu‎ mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat penahanan. Dia membuat catatan penolakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News