Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian
Jumat, 19 Februari 2016 – 18:49 WIB
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, kasus Novel sudah diserahkan kepada Kejati Bengkulu. Menurutnya, sudah ada tim yang membahas tindak lanjut atas penanganan kasus itu.
Baca Juga:
"Tunggu saja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah