Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian

Kasus Novel Harus Tuntas, Kejaksaan Cari Opsi Penyelesaian
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Noor Rachmad menyatakan, kasus Novel sudah diserahkan kepada Kejati Bengkulu. Menurutnya, sudah ada tim yang membahas tindak lanjut atas penanganan kasus itu.

 "Tunggu saja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," katanya.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News