Kasus Nunun Jangan Tindih Century
Rabu, 21 Desember 2011 – 21:12 WIB

Kasus Nunun Jangan Tindih Century
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks mega skandal kasus bailout bank Century, menurutnya tetap bisa dipidanakan.
"Kebijakan itu (bailout) tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada yang menikmati hasil dari kebijakan itu, itu bisa dipidanakan. Itu yang harus terus ditelusuri," ujar Poempida dalam diskusi publik bertema Meneropong Penuntasan Mega Skandal Century di Cikini, Jakarta, Rabu (21/12).
Poempida mengatakan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipergunakan sebaik-baiknya dan diteliti. "Jadi dari audit forensik itu nanti dapat terlihat alurnya. Dari mana dan ke mana uang itu. Dari audit forensik juga nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggungjawab," ujar Poempida.
Skandal century juga bukan hanya masalah nilai. "Bukan nilainya saja yang penting. Tapi bagaimana ada manipulasi-manipulasi dalam merampas untuk rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang harus diungkap," tambah Poempida.
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak