Kasus Nunun Jangan Tindih Century
Rabu, 21 Desember 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks mega skandal kasus bailout bank Century, menurutnya tetap bisa dipidanakan.
"Kebijakan itu (bailout) tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada yang menikmati hasil dari kebijakan itu, itu bisa dipidanakan. Itu yang harus terus ditelusuri," ujar Poempida dalam diskusi publik bertema Meneropong Penuntasan Mega Skandal Century di Cikini, Jakarta, Rabu (21/12).
Poempida mengatakan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipergunakan sebaik-baiknya dan diteliti. "Jadi dari audit forensik itu nanti dapat terlihat alurnya. Dari mana dan ke mana uang itu. Dari audit forensik juga nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggungjawab," ujar Poempida.
Skandal century juga bukan hanya masalah nilai. "Bukan nilainya saja yang penting. Tapi bagaimana ada manipulasi-manipulasi dalam merampas untuk rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang harus diungkap," tambah Poempida.
JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakan. Namun, dalam konteks
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!