Kasus Nur Mahmudi Ismail Bisa Berujung SP3
jpnn.com, DEPOK - Berkas dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, milik mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas sekda Harry Prihanto masih mondar-mandir Polresta Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dan balik lagi ke Polresta Depok.
Sebagian pihak pun khawatir berkas tersebut nantinya berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias dihentikan. Setelah dinyatakan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejari Depok pada Rabu (3/10) lalu. Kini berkas tersebut mengendap di Polresta Depok.
Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, polisi harus lebih teliti dalam menyiapkan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejari. Pasalnya, kelengkapan berkas sangat dibutuhkan dalam tahapan hukum selanjutnya.
“Secara aturan memang diperbolehkan mengembalikan berkas ke polisi, tapi kan seharusnya jangan sampai terjadi,” ujar Asep kepada Harian Radar Depok, Rabu (17/10).
Sebagai bentuk kepastian hukum, aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut juga harus bekerja maksimal, dan terbuka. “Harus terbuka, karena ini kan masalah kepentingan masyarakat luas. Semua berhak mengetahui prosesnya, sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik,” papar Asep.
Dia juga menekankan, jangan sampai kasus tersebut di SP3. Meskipun penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“SP3 hanya bisa dilakukan jika terjadi nebis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali. Karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tersangka meninggal dunia,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Depok, Sufari mengatakan, berkas dari tim penyidik Polresta Depok sebelumnya sudah diterima. “Setelah diterima dan diteliti, ternyata P-19 dan harus dikembalikan lagi ke tim penyidik Tipikor Polres Depok dari tim Kejari Depok. Ini dikarenakan masih kurang lengkap dan harus dilengkapi,” ucapnya.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto memohon doa agar kasus Nur Mahmudi Ismali ini cepat tuntas.
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- 2 Bakal Calon Wali Kota Depok Mendaftar ke KPU Hari Ini, Ada Rekayasa Lalin di Margonda?
- Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029
- Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi