Kasus Nurhadi Memukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemukulan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelimpahan kasus tersebut sesuai permintaan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kami melimpahkan kasusnya," ungkap Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
AKBP Yogen memastikan tidak ada alasan khusus terkait pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok," ucap Yogen.
Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," ujarnya.
Kasus dugaan pemukulan oleh eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum