Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.
“Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
“Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya,” kata Ramadhan.
Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.
“Nanti setelah dikoordiansikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan.
Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu yang diusut Polres Cirebon.
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI