Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?

Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Sabtu (19/2). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).

Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.

Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.

“Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).

Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.

“Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya,” kata Ramadhan.

Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.

“Nanti setelah dikoordiansikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan.

Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu yang diusut Polres Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News