Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?
jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.
“Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
“Untuk tersangka N, penyidik akan berkoordinasi kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya,” kata Ramadhan.
Namun, dia tak menjelaskan apakah akan ada pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atau tidak.
“Nanti setelah dikoordiansikan dengan JPU, kami akan sampaikan kembali perkembangan (status Nurhayati),” kata Ramadhan.
Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu yang diusut Polres Cirebon.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia