Kasus Obor Rakyat Harus Tuntas Sebelum Pemungutan Suara

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, meminta ketegasan pihak berwenang dalam menyelesaikan pelanggaran selama kampanye.
"Termasuk juga kasus Obor Rakyat, yang mendiskreditkan salah satu calon presiden, harus segera dituntaskan oleh pihak kepolisian. Karena dampaknya sangat destruktif bagi demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Girindra Sadino di Jakarta, Selasa (1/7).
Ia juga meminta agar kasus surat permintaan dukungan calon presiden Prabowo Subianto kepada guru juga diusut tuntas.
Meski pelanggaran hanya bersifat administratif sebagaimana diatur dalam pasal 1 h, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, tentang Pemilu Presiden, namun penyelenggara perlu melakukan tindakan tegas.
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan takut jika tim sukses pasangan calon tersebut ingin men-DKPP-kan (melaporkan Bawaslu ke DKPP,red). Malah sebaliknya harus dilawan sesuai dengan koridor hukum yang ada," ungkapnya.
KIPP Indonesia, kata Girindra, mengajak dan mengimbau segenap masyarakat agar turut terlibat aktif dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, dan berpartisipasi dalam menciptakan pelaksanaaan Pilpres 2014 yang jujur dan adil, damai serta jauh dari tindakan-tindakan kontra-demokrasi.
"Untuk itu KIPP Indonesia akan mendirikan posko-posko pengaduan bagi masyarakat guna memantau dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014," ungkapnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, meminta ketegasan pihak berwenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?