Kasus Official Loli Candy's Group, Begini Langkah KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pemanggilan terhadap Facebook. Hal ini terkait dengan kasus cyber pornografi pada grup Facebook 'Official Loli Candy's Group'.
"Dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan secara khusus kepada Facebook untuk diajak diskusi sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh usai case conference di kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (21/3).
Case Conference itu diselenggarakan terkait penanganan kasus Cyber Pornografi 'Official Loli Candy's Group' pada Facebook. Case Conference itu diikuti oleh KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan LPA Indonesia.
"Kami, khususnya KPAI meminta adanya tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook sebagai rumah Loli Candy's Group," ucap Asrorun.
Asrorun berharap, Facebook tidak lepas tangan. Salah satunya dengan memastikan menjaga keamanan siapa pun penggunanya.
Dia menambahkan, Facebook harus membentuk semacam patroli internal guna memastikan konten yang ada di dalamnya terbebas dari hal-hal yang bertentangan hukum.
"Kalau ini terus berulang, di situ ada pembiaran dan itu ada konsekuensi hukum di dalam Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Asrorun.(gil/jpnn)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pemanggilan terhadap Facebook. Hal ini terkait dengan kasus cyber pornografi pada grup Facebook
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Layanan 24/7 SOC SecurXcess Hadir dengan Teknologi Inovatif, Pemantauan Akurat & Respon Cepat
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi