Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali
Kamis, 16 September 2021 – 21:13 WIB

Kombes Pol Hisar Siallagan, Dirreskrimum Polda Sumsel. Foto: pahmi/palpos.id
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*/palpos.id)
Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi