Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali

Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali
Kombes Pol Hisar Siallagan, Dirreskrimum Polda Sumsel. Foto: pahmi/palpos.id

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*/palpos.id)

Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News