Kasus Omicron Meningkat, Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan perubahan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menurut dia, saat ini terjadi kenaikan lonjakan kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
Di sisi lain, masa karantina bagi PPLN justru dipangkas menjadi lima hari.
Suharyanto mengatakan kebijakan karantina terbaru mempertimbangkan masa inkubasi varian Omicron yang berlangsung cepat.
Varian Omicron, lanjut dia, sudah terjadi infeksi minimal 3 hari.
Selain itu, varian Omicron yang ada di Indonesia saat ini didominasi oleh transmisi lokal, bukan kasus dari PPLN.
"Kasus Omicron ini bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah makin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," kata Suharyanto pada konferensi pers, Kamis (3/2).
Perlu dikatahui, masa karantina selama lima hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan perubahan aturan masa karantina bagi PPLN.
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh
- PPLN Budapest Melaporkan Prabowo-Gibran Menang di Hongaria
- PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024