Kasus Omicron Meningkat, Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Begini Alasannya
Kamis, 03 Februari 2022 – 23:14 WIB

Varian omicron melonjak. Masa Karantina bagi PPLN dipangkas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, PPLN yang baru satu kali divaksin wajib menjalani karantina selama tujuh hari.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan perubahan aturan masa karantina bagi PPLN.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh
- PPLN Budapest Melaporkan Prabowo-Gibran Menang di Hongaria
- PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024