Kasus Ongen dapat Berdampak Luas

Kasus Ongen dapat Berdampak Luas
Kasus Ongen dapat Berdampak Luas

jpnn.com - JAKARTA – Kasus hukum Yulian Paonganan alias Ongen berpotensi memiliki implikasi luas jika prosesnya tetap dilanjutkan. Jika Ongen dinyatakan bersalah, maka mulai dari Undang-undang Pornografi sampai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) harus direvisi isinya.

Menurut aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama, kata "lonte" yang digunakan Ongen mungkin secara etika tidak baik. Namun bagaimanapun juga, berdasarkan maknanya di KKBI, kata tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pornografi. 

“Kata lonte dalam KBBI tidak melanggar UU Pornografi. Tentu ini harus dirubah definisnya, jika nanti Ongen bersalah. Sebaiknya, hal-hal seperti ini perlu dihindari oleh pihak penegak hukum kita,” ujar Haris, Sabtu (19/3).

Seperti diketahui, Ongen ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri karena cuitannya di twitter yang menggunakan hastag #PapaDoyanLonte dianggap melanggar UU Pornografi. Selain itu, dia juga dianggap bersalah karena menyebarkan foto alat kelamin anak kecil. 

Masih menurut Haris, foto anak kecil yang disebarkan Ongen juga bukan bentuk pelanggaran UU Pornografi. Karenannya, undang-undang tersebut otomatis harus direvisi jika Ongen divonis bersalah oleh pengadilan nanti.

“Tidak hanya itu, negara juga harus membuat larangan foto anak kecil telanjang jangan dipajang di media sosial, karena itu melanggar UU Pornografi seperti tuduhan polisi terhadap Ongen,” tegas Haris.

Hal yang sama pun dikatakan oleh pengamat hukum tata negara Margarito Kamis. Jika hakim dan jaksa tetap memaksakan ongen bersalah, maka semua yang terkait dengan cuitannya harus diatur secara spesifik lagi. “Tentunya harus diatur lagi baik itu definis maupun UU pronografinya, karena saya lihat ini koq tidak ada unsur pidana untuk itu,” ujarnya.

Tapi Margarito menilai itu soal lain, terpenting adalah soal kasus hukumnya yang tidak diatur dalam UU. Dan Jaksa harusnya menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana. “Kosentrasi di kasus hukumnya saja dulu, soal merubah definis atau UU itu soal lain nanti,” tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News