Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0
Jumat, 16 November 2018 – 00:45 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com
Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (byu/c5/sof)
Putusan PTUN tentang Gugatan OSO
Menyatakan eksepsi KPU tidak dapat diterima
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019
Memerintah KPU untuk mencabut keputusan dimaksud
Memerintah KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah satu calon tetap
Memerintah KPU membayar biaya perkara
KPU dihadapkan pada pilihan sulit pasca keluarnya putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO.
BERITA TERKAIT
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan