Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0
Jumat, 16 November 2018 – 00:45 WIB
Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (byu/c5/sof)
Putusan PTUN tentang Gugatan OSO
Menyatakan eksepsi KPU tidak dapat diterima
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019
Memerintah KPU untuk mencabut keputusan dimaksud
Memerintah KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah satu calon tetap
Memerintah KPU membayar biaya perkara
KPU dihadapkan pada pilihan sulit pasca keluarnya putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO.
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- OSO Ungkap Keinginan Daud Yordan Lawan Pacquiao Jika Sukses Pukul KO Hernan Carrizo
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Hanura Jatim Usulkan Munas Dipercepat dan Oso Kembali Jadi Ketua
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung