Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0

Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (byu/c5/sof)

Putusan PTUN tentang Gugatan OSO

Menyatakan eksepsi KPU tidak dapat diterima

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019

Memerintah KPU untuk mencabut keputusan dimaksud

Memerintah KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah satu calon tetap

Memerintah KPU membayar biaya perkara

KPU dihadapkan pada pilihan sulit pasca keluarnya putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News