Kasus Pajak Blackberry Diserahkan ke Kejagung
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:48 WIB
"Nanti kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Seperti yang diketahuin kasus ini berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM BlackBerry.
Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga saat ini. Akibat itu, KTI menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun.(flo/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah melimpahkan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama Research In Motion (RIM) ke Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045