Kasus Patrialis Akbar Goyang Ketua MK

Keenam, MK memutuskan pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata.
Ini tertuang dalam putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016). “Putusan akan mengerogoti upaya penyidikan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum,” kata Tama.
Dia menambahkan, syarat untuk menggunakan pasal tersebut menjadi sangat ketat dan sulit.
Ada banyak perkara yang tertunda karena belum menunggu proses perhitungan potensi kerugian negara.
“Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik),” ujarnya.
Lebih lanjut Tama menambahkan, lemahnya pengawasan MK juga merupakan akibat dari hasil pengujian kewenangan Komisi Yudisial pada 2006.
“Mahkamah Konstitusi justru menghilangkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi,” ungkap Tama.
Koalisi menuntut agar Arief Hidayat segera mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal menjaga kewibawaan MK.
Koalisi juga meminta KPK mengusut tuntas kasus Patrialis Akbar. KPK jangan ragu untuk menindak pihak – pihak lainnya yang berpotensi terlibat.
Buntut dari kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar belum tuntas, kini MK dicoreng lagi dengan persoalan yang
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Perubahan Mendadak di LP Sukamiskin, Ada Setnov, Patrialis
- Ketua MK Bantah Melanggar Kode Etik
- Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah
- Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
- Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara