Kasus Patrialis Pertanda Kondisi Darurat Hukum
jpnn.com - jpnn.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan ikut menanggapi kasus dugaan suap yang menimpa hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Ia merasa terkejut sekaligus kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diterpa masalah hukum memalukan tersebut.
Politikus berdarah Minang ini menilai, sangat wajar bila rakyat kecewa, dan kembali dipaksa untuk menerima sistem dan penegakan hukum yang ada di MK masih bobrok, memalukan dan harus segera dibenahi.
"Ini hukumnya sudah 'keadaan darurat hukum'. MK yang diamanahkan mengawal konstitusi, penjaga demokrasi, masih belum bisa memulihkan kepercayaan publik dan menyucikan diri untuk keluar dari potret peristiwa kelam saat tertangkapnya Akil Mochtar," kata Arteria di Jakarta, Minggu (29/1).
Anggota Komisi II DPR ini mengapresiasi KPK dan menghormati yang penegakan hukum yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Raharjo. Sekaligus, dia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Patrlias.
Apalagi sepengetahuan dia, Patrialis itu hakim yang baik, agamanya baik, orangnya santun dan hangat. Semula dia juga sedikit tidak percaya walaupun sebelum ramai diberitakan, pihaknya sudah mendengar informasinya.
"Apalagi dikait-kaitkan dengan teman wanita, sedih rasanya mendengar berita ini. Kejadian ini harus dijadikan momentum bagi semua pihak, baik pemerintah, hakim dan seluruh jajaran yang ada di MK, penegak hukum dan hakim yang akan mengadili nantinya," ujar Arteria.(fat/jpnn)
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan ikut menanggapi kasus dugaan suap yang menimpa hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP